Sukses

Moeldoko Akan Panggil Kejagung dan Polri Terkait Kelanjutan Peradilan Tragedi Kanjuruhan

Moeldoko menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen pada proses penegakan hukum yang adil dan berpihak pada korban Tragedi Kanjuruhan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan akan segera mengundang pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian dalam rapat koordinasi terkait kelanjutan proses peradilan tragedi kerusuhan di stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022.

Hal ini disampaikan Moeldoko usai menerima sejumlah perwakilan suporter klub sepak bola Arema (Aremania) bersama tim kuasa hukumnya, dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Saat ditemui Moeldoko secara langsung, keluarga korban meminta agar proses penanganan hukum tragedi yang menewaskan 135 orang ini dilaksanakan secara transparan dan adil.

"Saya pastikan KSP akan adakan pertemuan dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus Kanjuruhan. Saya sendiri yang akan memimpin rapatnya nanti," kata Moeldoko dikutip dari siaran persnya, Kamis.

Dia pun mengapresiasi kedatangan keluarga korban dan tokoh Aremania ke KSP untuk memberikan masukan kepada pemerintah. Moeldoko menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen pada proses penegakan hukum yang adil dan berpihak pada korban.

"Saya bersimpati dan prihatin terhadap tragedi Kanjuruhan. Saya pun berterima kasih atas kehadiran teman-teman yang memberi masukan kepada saya, sehingga KSP akan berupaya untuk mencari jalan-jalan yang mendukung perjuangan korban dan keluarga korban dalam mendapatkan keadilan," jelas Moeldoko.

 

2 dari 2 halaman

Minta Laporannya Segera Dinaikkan ke Penyidikan

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Aremania FC Djoko Tritjahjana mengatakan pihaknya menemui Moeldoko karena upaya korban dan keluarga untuk meminta keadilan ke berbagai pihak terus menemui kebuntuan.

Dia pun berharap dukungan dari KSP agar laporan yang diajukannya bisa naik ke penyidikan.

"Laporan yang kami buat yang kami ajukan yaitu laporan model B dan tentunya sampai sekarang laporan tersebut sudah berjalan 2 bulan tapi dalam proses masih dalam proses penyelidikan. Ini harapan kami segera masuk ke penyidikan dan dapat diproses," tutur Djoko kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo berharap agar proses hukum ini memastikan restitusi atau ganti kerugian yang diberikan kepada korban. Dia menilai hal ini dapat sedikit memberi keadilan bagi korban dan keluarganya.

"Meskipun kematian tidak dapat diganti oleh rupiah, tapi setidaknya restitusi tersebut bisa sedikit memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar Antonius.